Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.B/2024/PN Pkb | 2.IQBAL PARIKESIT,SH 3.FEBRIANSYAH, S.H. |
PERBI BIN PANSURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.B/2024/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1305/L.6.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ------Bahwa Terdakwa PERBI Bin PANSURI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MATU RIDI Als BENTO Bin AGUS NAN ADI (Alm) (dalam berkas perkara terpisah), Saksi BERLIAN Bin HANAPIA (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. MULYANI (DPO), Sdr. SUPRIYADI (DPO), dan Sdr. RENDI (DPO) sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 dan sejak bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di perkebunan sawit PT. Perkindo Makmur Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Total ketidaksesuaian yaitu 27.396 janjang tandan buah sawit. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan (SK) Nomor : 0032 / SK / HRD-PM/ I/2024 terdakwa PERBI yang bekerja di PT.Perkindo Makmur yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang menjabat sebagai Kerani panen / Kerani Timbang yang bertugas untuk mengumpulkan hasil panen yakni berupa buah sawit lalu mengirimkannya ke pabrik dan bertanggungjawab atas operasional panen kebun, menggerakan dan mengatur kerani dan anggota untuk memanen buah sawit di kebun - Bahwa Terdakwa PERBI yang menjabat sebagai Kerani panen / Kerani Timbang melakukan penggelapan buah sawit di PT. Perkindo Makmur Inti tempat Terdakwa PERBI bekerja dengan cara sebagai berikut:
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ------Bahwa Terdakwa PERBI Bin PANSURI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MATU RIDI Als BENTO Bin AGUS NAN ADI (Alm) (dalam berkas perkara terpisah), Saksi BERLIAN Bin HANAPIA (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. MULYANI (DPO), Sdr. SUPRIYADI (DPO), dan Sdr. RENDI (DPO) sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 dan sejak bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di perkebunan sawit PT. Perkindo Makmur Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
Total ketidaksesuaian yaitu 27.396 janjang tandan buah sawit. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan (SK) Nomor : 0032 / SK / HRD-PM/ I/2024 terdakwa PERBI yang bekerja di PT.Perkindo Makmur yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang menjabat sebagai Kerani panen / Kerani Timbang yang bertugas untuk mengumpulkan hasil panen yakni berupa buah sawit lalu mengirimkannya ke pabrik dan bertanggungjawab atas operasional panen kebun, menggerakan dan mengatur kerani dan anggota untuk memanen buah sawit di kebun - Bahwa Terdakwa PERBI yang menjabat sebagai Kerani panen / Kerani Timbang melakukan penggelapan buah sawit di PT. Perkindo Makmur Inti tempat Terdakwa PERBI bekerja dengan cara sebagai berikut:Sdr. MULYANI (DPO), dan Sdr. SUPRIYADI (DPO) melakukan pemanenan buah sawit di kebun sawit PT. Perkindo Makmur Inti,
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |