Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Pkb 2.ALDIMA KHALIK N., S.H
3.FEBRIANSYAH, S.H.
1.RANGGA BIN BAHAR
2.RADEN PRANATA ALS EBOT BIN ILYAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1235/L.6.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALDIMA KHALIK N., S.H
2FEBRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA BIN BAHAR[Penahanan]
2RADEN PRANATA ALS EBOT BIN ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

-----Bahwa Terdakwa I RADEN PRANATA Als EBOT Bin ILYAS dan Terdakwa II RANGGA Bin BAHAR bersama-sama dengan Saksi DICKI Bin SYARKOWI (dalam Berkas Perkara terpisah), TOMI (DPO) dan GEBOK (DPO) pada hari Senin, Tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di jalan umum Palembang – Betung, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

-----Bahwa pada hari Senin, Tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 20.00 WIB Saksi IMAM bersama dengan Saksi BAYU sedang melintas di jalan umum Palembang – Betung, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan kendaraan mobil Truck Hino Tronton warna hijau dengan Nopol: BG-8162-NQ yang dimana kondisi jalan sedang macet dan posisi mobil berhenti. Kemudian  Saksi IMAM melihat dari kaca spion mobil sebelah kiri, terdapat pelaku berjumlah 2 (dua) orang mengambil 1 (satu) buah derigen berisikan minyak Solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang di ikat di bagian belakang sebelah kiri mobil Truck Hino Tronton dengan cara memotong tali ikat derigen berisikan minyak Solar tersebut, kemudian Saksi IMAM bersama dengan Saksi BAYU turun dari mobil sehingga Terdakwa II RANGGA Bin BAHAR mendekati Saksi IMAM dan Saksi BAYU, kemudian Terdakwa II RANGGA Bin BAHAR sempat menjambak rambut Saksi BAYU dengan mengatakan “KAU JANGAN SOK PAKAM” sembari memukul dan menendang badan Saksi BAYU. Lalu Terdakwa II melepas  jambakan rambut Saksi BAYU dan langsung mendekati Saksi IMAM untuk memukul kepala bagian belakang Saksi IMAM dengan menggunakan kayu sehingga Saksi IMAM tidak sadarkan diri dan terjatuh, sedangkan Terdakwa I RADEN PRANATA Als EBOT Bin ILYAS memegang tangan Saksi IMAM sambil memegang senjata tajam dan memukuli Saksi IMAM sehingga Saksi IMAM terjatuh dan tidak sadarkan diri sehingga mengalami muntah darah. Selanjutnya Saksi DICKI memukuli badan Saksi BAYU saat Saksi  BAYU sedang melindungi kepala dengan kedua tangan Saksi BAYU, kemudian Saksi DICKI bersama dengan Terdakwa I RADEN PRANATA Als EBOT Bin ILYAS dan Terdakwa II RANGGA Bin BAHAR langsung melarikan diri dari tempat kejadian tersebut dengan membawa 1 (satu) buah derigen berisikan minyak Solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter milik Saksi IMAM tersebut untuk dijual.----------------------

-----Bahwa dari hasil menjual 1 (satu) buah derigen berisikan minyak Solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter milik Saksi IMAM, Terdakwa I RADEN PRANATA Als EBOT Bin ILYAS dan Terdakwa II RANGGA Bin BAHAR bersama-sama dengan Saksi DICKI, TOMI (DPO) dan GEBOK (DPO) mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan secara bersama untuk membeli rokok, minuman, dan bensin motor.-----------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa atas perbuatan Terdakwa I RADEN PRANATA Als EBOT Bin ILYAS dan Terdakwa II RANGGA Bin BAHAR bersama-sama dengan Saksi DICKI, TOMI (DPO) dan GEBOK (DPO), Saksi IMAM mengalami kehilangan 1 (satu) buah derigen berisikan minyak solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang di tafsir dengan kerugian sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77