Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2025/PN Pkb PT SRI ANDAL LESTARI 1.PT. SEJATI PANGAN PERSADA
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk
4.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nana dan Rekan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SRI ANDAL LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIDUN AHMAD, SH., MH.PT SRI ANDAL LESTARI
Tergugat
NoNama
1PT. SEJATI PANGAN PERSADA
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang
3PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk
4Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nana dan Rekan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk keseluruhannya;
2.    Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan Yang Beritikad Baik;
3.    Menyatakan bahwa Terlawan I adalah Terlawan yang Tidak Bertikad Baik;
4.    Menyatakan bahwa Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5.    Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek sengketa yaitu :
a.    Tanah perkebunan kelapa sawit seluas ± 8.145,68 Ha beserta tanaman kelapa sawit ± 8.000 Ha dan aktiva lain di atasnya baik yang telah ada maupun akan ada berdasarkan HGU Nomor: 00055 tanggal 08 November 2013 seluas ± 8.145,68 Ha, Lokasi di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, atas nama PT. SRI ANDAL LESTARI.
b.    SHGB No. 004/ Tanjung Laut tanggal 4 Oktober 2018, jatuh tempo tanggal 4 Oktober 2048 an PT. SRI ANDAL LESTARI berupa tanah seluas 268.900 m2 dengan bangunan PMKS kapasitas 60 Ton tbs/jam beserta sarana dan prasarana yang ada diatasnya di Desa Tanjung Laut, Kec. Suak Tapeh, Kab. Banyuasin,Sumatera Selatan atas nama PT. SRI ANDAL LESTARI.
Adalah tidak sah dan batal demi hukum.
6.    Menyatakan BATAL Risalah Lelang Nomor : 203/04.02/2025-01 tanggal 20 Juni 2025 karena TIDAK SAH Menurut Hukum;
7.    Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk menghentikan segala tindakan atau lanjutannya yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek sengketa.
8.    Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk mengembalikan objek sengketa kepada Pelawan dalam keadaan semula;
9.    Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV (Para Terlawan) untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil yang dialami Pelawan akibat pelaksanaan Lelang secara tanggung renteng sebesar Rp.991.852.000.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh satu miliar Delapan ratus lima puluh dua Juta Rupiah).
10.    Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV (Para Terlawan) untuk membayar ganti rugi atas kerugian immateriil yang dialami Pelawan akibat pelaksanaan Lelang secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000.000.000,- (Satu triliun Rupiah).
11.    Memerintahkan dan menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
12.    Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
13.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:

Apabila Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak