| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa terdakwa JANUAR MUHAIMIN Bin DARMAWI pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di sebuah lapak yang beralamat di Desa Pengumbuk Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa sedang berada dirumah lalu kemudian terdakwa pergi ke lapak tempat terdakwa sering menjual narkotika di Desa Pengumbuk Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin, sesampainya dilokasi terdakwa menelpon sdr. AHMAD FAJRIANSYAH Als AJI melalui whatsapp dengan berkata “BAHAN ABES AKULAH DI LAPAK” lalu sdr. AHMAD FAJRIANSYAH Als AJI menjawab “IYO SUDAH TUNGGULAH AKU KESANO” kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang sdr.AHMAD FAJRIANSYAH Als AJI menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) jie lalu kemudian langsung pergi. Selanjutnya datang sdr. EKO menemui terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.---------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB saksi ACHMAD SATRIA Bin M. JAIHUN, saksi YAN BAGUSRA, SH Bin ALI KASIM dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN Anak Dari DONALD SIAHAAN yang merupakan anggota SatResa Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Pengumbuk Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin bahwa disalah satu pondok/lapak sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi ACHMAD SATRIA Bin M. JAIHUN, saksi YAN BAGUSRA, SH Bin ALI KASIM dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN Anak Dari DONALD SIAHAAN langsung melakukan penyelidika di wilayah tersebut dan sekira pukul 18.30 WIB saksi ACHMAD SATRIA Bin M. JAIHUN, saksi YAN BAGUSRA, SH Bin ALI KASIM dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN Anak Dari DONALD SIAHAAN melakukan penggerebekan di lapak tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mendapati barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 (satu koma sebelas) gram, 1 (satu) ball Kantong Klip, 1 (satu) unit timbangan digital yang berada didalam 1 (satu) buah dompet emas dan uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) 1 lembar, Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 2 lembar dan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 1 lembar didapati didalam saku celana sebelah kiri milik terdakwa. Sedangkan 1 (satu) unit Hanphone Android Merk Y15S Warna Biru didapati berada saku celana sebelah kanan milik terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapati dari sdr. AHMAD FAJRIANSYAH ALIAS AJI. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 2394/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., MADE AYU SHINTA. M., A.Md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa JANUAR MUHAIMIN Bin DARMAWI berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,757 gram dan yang pada pokoknya benar mengandung metamfetamina serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa RIDWAN Bin HELMI DUNAN besama-sama dengan saksi GUNDA IRAWAN Bin ROMLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Desa Sungai Dua RT.013 RW.03 Kec. Rambutan Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB saksi ACHMAD SATRIA Bin M. JAIHUN, saksi YAN BAGUSRA, SH Bin ALI KASIM dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN Anak Dari DONALD SIAHAAN yang merupakan anggota SatResa Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Pengumbuk Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin bahwa disalah satu pondok/lapak sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi ACHMAD SATRIA Bin M. JAIHUN, saksi YAN BAGUSRA, SH Bin ALI KASIM dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN Anak Dari DONALD SIAHAAN langsung melakukan penyelidika di wilayah tersebut dan sekira pukul 18.30 WIB saksi ACHMAD SATRIA Bin M. JAIHUN, saksi YAN BAGUSRA, SH Bin ALI KASIM dan saksi NATAN JELIAN SIAHAAN Anak Dari DONALD SIAHAAN melakukan penggerebekan di lapak tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mendapati barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 (satu koma sebelas) gram, 1 (satu) ball Kantong Klip, 1 (satu) unit timbangan digital yang berada didalam 1 (satu) buah dompet emas dan uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) 1 lembar, Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 2 lembar dan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 1 lembar didapati didalam saku celana sebelah kiri milik terdakwa. Sedangkan 1 (satu) unit Hanphone Android Merk Y15S Warna Biru didapati berada saku celana sebelah kanan milik terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapati dari sdr. AHMAD FAJRIANSYAH ALIAS AJI. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 2394/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., MADE AYU SHINTA. M., A.Md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa JANUAR MUHAIMIN Bin DARMAWI berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,757 gram dan yang pada pokoknya benar mengandung metamfetamina serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------- |