Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pkb 1.TONI
2.BASRI
3.MAMAT NURRAHMAN SIAGIAN
4.H. BAHTIAR
5.LAUDIN
PT. CAHYA VIDI ABADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TONI
2BASRI
3MAMAT NURRAHMAN SIAGIAN
4H. BAHTIAR
5LAUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Devi Yulianti, SHTONI
2Devi Yulianti, SHBASRI
3Devi Yulianti, SHMAMAT NURRAHMAN SIAGIAN
4Devi Yulianti, SHH. BAHTIAR
5Devi Yulianti, SHLAUDIN
Tergugat
NoNama
1PT. CAHYA VIDI ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.252.500.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

3. Menghukum TERGUGAT, untuk membayar :
a. Kerugian Materiil sebanyak Rp. 2.252.500.000,- (Dua milyar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat.
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh  Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat.

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan data susulan sebanyak 450, 5 Ha ke dalam data penerima bagi hasil yang dikeluarkan oleh tergugat untuk dapat menerima uang bagi hasil setiap bulan.

5. Memerintahkan untuk menghilangkan hutang Tergugat yang dibebankan Tergugat kepada Para anggota Koperasi Cahaya Bersama Sawit sebesar Rp. 66.865.256,- (enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) per Hektar.

6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atas Sertifikat Hak Guna Usaha Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 99/Penuguan tahun 2017, Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 100/penuguan tahun 2017 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 101/penuguan tahun 2017. Sebagai sita jaminan. yang terletak di Desa Penuguan Kec. Selat Penuguan (dahulu Kecamatan Pulaurimau) Kabupaten Banyuasin. 

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan  diucapkan.

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya;

9. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, 
Apabila Majelis Hakim  berpendapat  lain  Mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77