Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2026/PN Pkb 1.M.YUANSYAH PUTRA,SH
2.DENDI WIJAYA, SH
DESTA REZA BIN PARIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 153/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1878/L.6.19/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.YUANSYAH PUTRA,SH
2DENDI WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESTA REZA BIN PARIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa DESTA REZA Bin PARIDI pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Rumah milik Saksi SUGIARTI Binti PARIDI yang terletak di Perumahan Palm. Grand Residence Blok A.18 Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan tempat tersebut di atas saat terdakwa berada dirumahnya, terdakwa berniat meminta kepada saski SUGIARTI Bin PARIDI untuk menyerahkan sertifikat rumah milik orang tua terdakwa dengan maksud untuk terdakwa jual. Kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi SUGIARTI Bin PARIDI yang berada di Perum. Palm Grand Residence Blok. A.18 Kel. Talang Keramat, Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang panjangnya kurang lebih 20 cm yang terdakwa ambil dari dapur rumahnya.
  • Bahwa pada saat saksi SUGIARTI Binti PARIDI yang pada saat itu sedang tertidur dirumahnya dan terbangun karena mendengar suara ribut dari luar rumah. Saksi SUGIARTI Binti PARIDI kemudian keluar kamar dan mendengar kembali suara Terdakwa yang mengatakan, " AYO KELUARLA KALO IDAK KUPECAHIN KACA MOBIL KAU" Terdakwa kemudian kembali mengatakan, "KELUAR LA KAU DARI RUMAH DAK TAKUT AKU NAK DARI POLDA POLSEK AKU DAK TAKUT NAK SEBUNUHAN SEBUNUHAN KITO KELUAR LA" sambil menggedor gedor pagar rumah Saksi SUGIARTI Binti PARIDI.------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi SUGIARTI Binti PARIDI tidak merespon perbuatan terdakwa sehingga selanjutnya terdakwa memanjat pagar rumah milik Saksi SUGIARTI Binti PARIDI sehingga terdakwa memasuki area teras dan selanjutnya menggedor pintu dan jendela rumah milik Saksi SUGIARTI Binti PARIDI sambil mengatakan, "AYO KELUARLA KALO IDAK KUPECAHIN KACA MOBIL KAU" dan terdakwa berkata lagi "KELUAR LA KAU DARI RUMAH DAK TAKUT AKU NAK DARI POLDA POLSEK AKU DAK TAKUT NAK SEBUNUHAN SEBUNUHAN KITO KELUAR LA".-------------------------
  • Bahwa Saksi YANA Binti PARIDI yang pada saat itu juga berada di dalam rumah Saksi SUGIARTI Binti PARIDI melihat dan menyaksikan terdakwa mengacungkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang panjangnya kurang lebih 20 cm ke arah dalam rumah, sehingga kemudian Saksi SUGIARTI Binti PARIDI menghubungi Kepolisian.--------------
  • Bahwa sekira pukul 02.00 WIB, Saksi HASYIM Bin BASRI selaku anggota kepolisian tiba di rumah miliki Saksi SUGIARTI Binti PARIDI dan mengamankan terdakwa dengan cara memanggil terdakwa yang pada saat itu berada di area teras Rumah milik Saksi SUGIARTI Binti PARIDI sehingga kemudian terdakwa keluar dari area teras dengan memanjat pagar rumah milik Saksi SUGIARTI. Saksi HASYIM Bin BASRI kemudian mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang panjangnya kurang lebih 20 cm yang berada di dalam celana bagian samping sebelah kanan terdakwa yang selanjutnya terhadap senjata tajam tersebut diamankan oleh Saksi HASYIM Bin BASRI.------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi  SUGIARTI Bin PARIDI tidak sempat memberikan sertifikat rumah milik orang tuanya yang diminta oleh terdakwa dengan maksud untuk terdakwa jual dikarenakan terdakwa telah terlebih dahulu diamankan oleh saksi HASYIM Bin BASRI.-----------------

 

----- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa DESTA REZA Bin PARIDI pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Rumah milik Saksi SUGIARTI Binti PARIDI yang terletak di Perumahan Palm. Grand Residence Blok A.18 Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan tempat tersebut di atas, Saksi SUGIARTI Binti PARIDI yang pada saat itu sedang tertidur, terbangun karena mendengar suara ribut dari luar rumah. Saksi SUGIARTI Binti PARIDI kemudian keluar kamar dan mendengar kembali suara Terdakwa mengancam Saksi SUGIARTI Binti PARIDI, " AYO KELUARLA KALO IDAK KUPECAHIN KACA MOBIL KAU" Terdakwa kemudian kembali mengancam dengan mengatakan, "KELUAR LA KAU DARI RUMAH DAK TAKUT AKU NAK DARI POLDA POLSEK AKU DAK TAKUT NAK SEBUNUHAN SEBUNUHAN KITO KELUAR LA" sambil menggedor gedor pagar rumah Saksi SUGIARTI Binti PARIDI.--------------------------------------
  • Bahwa Saksi SUGIARTI Binti PARIDI tidak merespon perbuatan terdakwa sehingga selanjutnya terdakwa memanjat pagar rumah milik Saksi SUGIARTI Binti PARIDI sehingga terdakwa memasuki area teras dan selanjutnya kembali melakukan kekerasan dengan menggedor pintu dan jendela rumah milik Saksi SUGIARTI Binti PARIDI sambil mengancam, "AYO KELUARLA KALO IDAK KUPECAHIN KACA MOBIL KAU" dan terdakwa mengancam lagi "KELUAR LA KAU DARI RUMAH DAK TAKUT AKU NAK DARI POLDA POLSEK AKU DAK TAKUT NAK SEBUNUHAN SEBUNUHAN KITO KELUAR LA".-----------
  • Bahwa Saksi YANA Binti PARIDI yang pada saat itu juga berada di dalam rumah Saksi SUGIARTI Binti PARIDI melihat dan menyaksikan terdakwa mengacungkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang panjangnya kurang lebih 20 cm ke arah dalam rumah, sehingga kemudian Saksi SUGIARTI Binti PARIDI menghubungi Kepolisian.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 02.00 WIB, Saksi HASYIM Bin BASRI selaku anggota kepolisian tiba di rumah miliki Saksi SUGIARTI Binti PARIDI dan mengamankan terdakwa dengan cara memanggil terdakwa yang pada saat itu berada di area teras Rumah milik Saksi SUGIARTI Binti PARIDI sehingga kemudian terdakwa keluar dari area teras dengan memanjat pagar rumah milik Saksi SUGIARTI. Saksi HASYIM Bin BASRI kemudian mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang panjangnya kurang lebih 20 cm yang berada di dalam celana bagian samping sebelah kanan terdakwa yang selanjutnya terhadap senjata tajam tersebut diamankan oleh Saksi HASYIM Bin BASRI.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengancam saksi SUGIARTI Binti PARIDI yaitu untuk meminta kepada saski SUGIARTI Bin PARIDI menyerahkan sertifikat rumah milik orang tua terdakwa yang akan terdakwa jual.-------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DESTA REZA Bin PARIDI yang mengancam dengan dan mengarahkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang panjangnya kurang lebih 20 cm ke dalam Rumah Saksi SUGIARTI Binti PARIDI, mengakibatkan Saksi SUGIARTI Binti PARIDI mengalami ketakutan dan trauma.---------------------------------------------------

 

----- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya