| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 132/Pid.B/2026/PN Pkb | 1.DENDI WIJAYA, SH 2.KADEK AGUS DWI HENDRAWAN,SH |
JEPRI SAPUTRA Bin M YUNUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 132/Pid.B/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1531/L.6.19/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa JEPRI SAPUTRA Bin M YUNUS pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Griya Sumsel Sejahtera (GSS) Jakabaring Selatan Kec.Rambutan Kab.Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksut untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau pada sampai barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------ ---Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Griya Sumsel Sejahtera (GSS) Jakabaring Selatan Kec.Rambutan Kab.Banyuasin, Terdakwa JEFRI SAPUTRA Bin M YUNUS sedang melewati rumah Saksi Korban DEVI SULYATI Binti ZUL ZAKARIAH, lalu Terdakwa melihat rumah Saksi Korban tidak ada orang dirumah tersebut, kemudian Terdakwa langsung memanjat pagar belakang rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa memanjat dinding rumah Saksi Korban dan masuk dari sela-sela antara dinding rumah dan atap rumah Saksi Korban, setelah berhasil memanjat rumah Saksi Korban Terdakwa langsung turun untuk masuk kedalam rumah Saksi Korban dengan cara Merobek Plavon rumah yang terbuat dari TERPAL Plastik, kemudian setelah masuk kedalam rumah Terdakwa langsung mencari barang-barang yang bisa diambil, Terdakwa mengumpulkan 1 (satu) unit Televisi LED Merk Toshiba 24 inc, Mesin Genset Merk Yamaha, Kabel Tembaga Instalasi 1 (satu) Roll diruang dapur, setelah itu dikarnakan Terdakwa tidak dapat membawa semua barang tersebut secara bersama-sama Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Televisi LED Merk Toshiba 24 inc terlebih dahulu, dan Terdakwa keluar dengan cara membuka pintu belakang rumah, langsung membawa 1 (satu) unit Televisi LED Merk Toshiba 24 inc kerumah Terdakwa,.----------------------------------------------- ---Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil menyimpan 1 (satu) unit Televisi LED Merk Toshiba 24 inc dirumah Terdakwa, Sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa kembali lagi kerumah Saksi Korban untuk mengambil Mesin Genset Merk Yamaha dan Kabel Tembaga Instalasi 1 (satu) Roll, setelah berhasil mengambil barang tersebut Terdakwa lansgung kembali pulang kerumah Terdakwa. Selanjutnya barang- barang Mesin Genset Merk Yamaha dan Kabel Tembaga Instalasi 1 (satu) Roll Terdakwa jual kepada tukang Rongsokan keliling dan 1 (satu) unit Televisi LED merk Toshiba 24inc Terdakwa Jual bersama dengan Sdr.SUTRISNO Als DUDUNG di pengepul rongsokan di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 Kota Palembang, setelah TV tersebut terjual Terdakwa bersama Sdr.SUTRISNO Als DUDUNG kembali pulang kerumah, dan saat Terdakwa sampai dirumah terlihat warga sekitar Perumahan Griya Sumsel Sejahtera sudah menunggu dan Terdakwa langsung dibawa kekantor Polsek Remabutan.------------------------------------------------------------------------------------- --Bahwa atas perbuatan Terdakwa JEPRI SAPUTRA Bin M YUNUS, Saksi Korban DEVI SULYATI Binti ZUL ZAKARIAH mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).-
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang No.1 Tahun 2023 KUHP. ----------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
