| Dakwaan |
- DAKWAAN:
-----Bahwa Terdakwa ARI TRIANTO Bin JAMHARI bersama-sama dengan Sdr. LAZUL KIPLI Alias KEP (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Taja Raya I RT. 001 RW. 001 Desa Taja Raya I Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di sebuah pondok didatangi oleh Sdr. LAZUL KIPLI Alias KEP (DPO) dan mengajak Terdakwa untuk ikut dengannya mencari barang yang dapat diambil. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. KEP (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor. Kemudian saat di perjalanan, Sdr. KEP (DPO) bertanya kepada Terdakwan kondisi sebuah rumah di Jalan Taja Raya I RT. 001 RW. 001 Desa Taja Raya I Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin milik Saksi ARYENSI Binti HERMAN, lalu Terdakwa mengatakan rumah tersebut terdapat warung, serta gudang yang menjadi satu lingkungan, lalu Terdakwa mengatakan dirumah tersebut terdapat 2 (dua) unit sepeda motor. Setelah sampai di dekat rumah Saksi ARYENSI, Terdakwa dan Sdr. KEP (DPO) berhenti di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Saksi ARYENSI yang menjadi target Terdakwa dan Sdr. KEP (DPO);
- Bahwa selanjutnya Sdr. KEP (DPO) bersama Terdakwa bergerak menuju rumah Saksi ARYENSI dengan meninggalkan sepeda motor di rumah kosong tersebut. Sesampainya di pekarangan rumah Saksi ARYENSI, Terdakwa dan Sdr. KEP (DPO) langsung menuju gudang yang berada di belakang rumah lalu Sdr. KEP (DPO) menemukan payung yang tergeletak, karena kondisi sedang hujan Sdr. KEP (DPO) langsung memakai payung tersebut sedangkan Terdakwa mengawasi keadaan sekitar. Kemudian Sdr. KEP (DPO) melihat di dalam gudang rumah tersebut terdapat 2 (dua) unit sepeda motor, langsung mengeluarkan 1 (satu) buah batang besi menyerupai linggis kecil (DPB) yang disimpannya lalu merusak kunci pada pintu gudang tersebut sehingga berhasil terbuka;
- Bahwa setelah pintu gudang tersebut berhasil dirusak, Sdr. KEP (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo dari dalam gudang dengan cara Terdakwa dan Sdr. KEP (DPO) merusak stang motor dengan mendorong paksa stang. Setelah berhasil Terdakwa mendorong motor tersebut keluar sampai ke belakang gudang. Selanjutnya Sdr. KEP (DPO) mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hitam merah, 3 (tiga) derigen BBM jenis pertalite yang berukuran 35 liter, dan 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg. Setelah semua barang-barang tersebut dikeluarkan dan dikumpulkan di belakang gudang rumah milik Saksi ARYENSI. Terdakwa dan Sdr. KEP (DPO) membawa barang-barang tersebut secara bergantian ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Saksi ARYENSI;
- Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) unit sepeda motor honda revo, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hitam merah, 3 (tiga) derigen BBM jenis pertalite yang berukuran 35 liter, dan 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg berhasil di bawa ke rumah kosong tersebut, Terdakwa dan Sdr. KEP (DPO) hendak membawa barang-barang yang telah diambil ke rumah Sdr. KEP (DPO). Dikarenakan sebelumnya Terdakwa dan Sdr. KEP (DPO) datang dengan membawa motor, maka motor 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hitam merah di tinggalkan di rumah kosong sedangkan Terdakwa dan Sdr. KEP membawa motor masing-masing dan membawa barang lain berupa 3 (tiga) derigen BBM jenis pertalite yang berukuran 35 liter, dan 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang sudah di ambil dari rumah Terdakwa
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, Saksi ARYENSI Binti HERMAN mengalami kerugian sebesar ± Rp. 9.650.000, (Sembilan Juta Rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------ |