Petitum Permohonan |
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang Pemohon sampaikan diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai cq Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memberikan putusan yang Amarnya sebagai berikut :
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah batal atau tidak sah;
3.Menghukum Termohon mengganti Kerugian Materiil dan Imateriil sebesar : Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah );
4.Memulihkan Hak, Harkat, Martabat, dan Nama Baik Pemohon;
5.Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR: Atau bilamana Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|