| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon (Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan) untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon (Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai) yang menolak dan menunda membebaskan Para Pemohon dari tahanan sejak tanggal 19 Agustus 2026 adalah tindakan yang TIDAK SAH, MELAWAN HUKUM (UNLAWFUL CONTINUING DETENTION), DAN MERUPAKAN PEMBANGKANGAN TERHADAP PERINTAH PERADILAN (CONTEMPT OF COURT);
- Menyatakan status penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon sejak tanggal 19 Agustus 2026 hingga dibacakannya Putusan Praperadilan ini adalah PENAHANAN YANG TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MEMERINTAHKAN TERMOHON UNTUK SEKETIKA DAN SEGERA MEMBEBASKAN SERTA MENGELUARKAN PARA PEMOHON (Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan) DARI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) SEJAK PUTUSAN PRA PERADILAN INI DIUCAPKAN DI MUKA PERSIDANGAN;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti semula (Rehabilitasi);
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan praperadilan ini.
|