Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Pkb Bayu Raharjo 1.ALEXANDER
2.Siti Hawa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bayu Raharjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus HermansyahPT. Toyota Astra Financial Services (TAF) Cabang Palembang
Tergugat
NoNama
1ALEXANDER
2Siti Hawa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 253.471.560,00
Petitum

D.    PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk memberikan Putusan dengan amarnya yang berbunyi sebagai berikut:

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat;

3.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna No: 250520018171 hari Senin tanggal 09 Juni 2025 beserta Akta Jaminan Fidusia Nomor: 17002 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat oleh Notaris Jonifa, Sarjana Hukum dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00126823.AH.05.01 Tahun 2025 adalah Sah dan mengikat secara Hukum;

4.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 253.471.560,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus setelah putusan diucapkan;

5.    Menyatakan Penggugat berhak melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat:
Merk / Tipe     : TOYOTA RUSH 1.5 G A/T
Tahun        : 2022
Warna         : Putih
No. Rangka     : MHKE8FB2JNK013405
No. Mesin     : 2NRG853793
No. Polisi         : BG 1846 JS
No. BPKB     : N-09693473
Atas Nama     : LARA OKTARINA

6.    Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan tersebut kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang suatu apapun;

7.    Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;

8.    Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan tersebut adalah Sah Demi Hukum;

9.    Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;

10.    Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak