| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Pkb | Bayu Raharjo | 1.ALEXANDER 2.Siti Hawa |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 253.471.560,00 | ||||||
| Petitum | D. PETITUM 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat; 3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna No: 250520018171 hari Senin tanggal 09 Juni 2025 beserta Akta Jaminan Fidusia Nomor: 17002 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat oleh Notaris Jonifa, Sarjana Hukum dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00126823.AH.05.01 Tahun 2025 adalah Sah dan mengikat secara Hukum; 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 253.471.560,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus setelah putusan diucapkan; 5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat: 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan tersebut kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang suatu apapun; 7. Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku; 8. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan tersebut adalah Sah Demi Hukum; 9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ; 10. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
