| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara Hukum Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor PK. 8061220240600010 yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat selaku Debitur yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana surat Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor. PK.8061220240900002 pada angka III point 3 adalah perbuatan Wanprestasi.
4. Menetapkan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Mobil Merk. DAIHATSU TYPE : GRAND MAX STANDAR + PS + AC 1.5 PU BENSIN MT, Nopol BG 8471 NX, No Rangka : MHKP3FA1JNK004670, No Mesin : 2NRG894315 Nomor BPKB : S-06848748, Tahun 2022, Warna :Hitam, Atas Nama : MANDRA HADI;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) 1 (satu) unit Mobil Merk. DAIHATSU TYPE : GRAND MAX STANDAR + PS + AC 1.5 PU BENSIN MT, Nopol BG 8471 NX, No Rangka : MHKP3FA1JNK004670, No Mesin : 2NRG894315 Nomor BPKB : S-06848748, Tahun 2022, Warna :Hitam, Atas Nama : MANDRA HADI;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa Pokok hutang dan denda secara tunai dan seketika sejumlah Rp. 154.649.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah);
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan kepada Ketua Pengadilan;
8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|