Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Pkb PT. Reksa Finance Cabang Palembang ALPINDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Reksa Finance Cabang Palembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONI ANTONI. SH., MHPT. Reksa Finance Cabang Palembang
Tergugat
NoNama
1ALPINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.649.000,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah secara Hukum Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor PK. 8061220240600010 yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat selaku Debitur yang tidak memenuhi kewajiban  sebagaimana surat Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor. PK.8061220240900002 pada angka III point 3 adalah perbuatan Wanprestasi.
4.    Menetapkan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Mobil Merk. DAIHATSU TYPE : GRAND MAX STANDAR + PS + AC 1.5 PU BENSIN MT, Nopol BG 8471 NX, No Rangka : MHKP3FA1JNK004670, No Mesin : 2NRG894315 Nomor BPKB : S-06848748, Tahun 2022, Warna :Hitam, Atas Nama : MANDRA HADI;
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) 1 (satu) unit Mobil Merk. DAIHATSU TYPE : GRAND MAX STANDAR + PS + AC 1.5 PU BENSIN MT, Nopol BG 8471 NX, No Rangka : MHKP3FA1JNK004670, No Mesin : 2NRG894315 Nomor BPKB : S-06848748, Tahun 2022, Warna :Hitam, Atas Nama : MANDRA HADI;
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa Pokok hutang dan denda secara tunai dan seketika sejumlah Rp. 154.649.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah);
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan kepada Ketua Pengadilan;
8.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak