| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
----------- Bahwa ia Terdakwa DIKI KURNIAWAN Bin M. YAMIN bersama-sama dengan Saksi LUTFI IFANDI Bin M. RUSLI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di depan penginapan serasi yang beralamat di KM 12 Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang berada di Kamar 310 Hotel Salatin Kota Palembang bersama dengan Saksi LUTFI IFANDI Bin M. RUSLI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Tidak lama kemudian Saksi LUTFI IFANDI Bin M. RUSLI pergi meninggalkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis pil ekstasi di Kampung Baru, sedangkan Terdakwa menunggu di hotel tersebut. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Saksi LUTFI IFANDI Bin M. RUSLI kembali ke kamar 310 hotel Salatin Kota Palembang dan menemui Terdakwa dengan menyerahkan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi kepada Terdakwa untuk diantarkan ke Penginapan Serasi KM 12 dengan mengatakan “INI NAH INEKNYO 10 IKOK ANTERKELAH DI PENGINAPAN SERASI KM 12”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “IYO KAK”, setelah menerima Narkotika jenis pil ekstasi tersebut, Terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi ke dalam 1 (satu) buah tas selempang merk Reebok warna biru yang dipakai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju Hotel Serasi KM 12 untuk mengantarkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam Nomor Rangka MH1JM9117LK346599, Nomor Mesin JM91E-1349539. kemudian sesampainya Terdakwa di depan Hotel Serasi KM 12, pada saat Terdakwa menunggu dengan sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA dengan mengatakan “KAMI POLISI”, kemudian oleh ketiga saksi tersebut langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa.
- Bahwa saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA menjelaskan berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB saksi mendapatkan informasi dari masyarakat Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin bahwa di sekitaran Km.12 Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB saksi bersama rekan-rekan melihat seorang laki-laki dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam berhenti di depan Penginapan Serasi yang beralamat di Km.12 Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin dengan gelagat mencurigakan, lalu saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA mendekati laki-laki tersebut yaitu Terdakwa DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN. Setelah itu saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 6 (enam) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi logo Ferarri warna orange dengn berat bruto 1,64 gram dan 4 (empat) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi logo Banteng warna pink dengan berat bruto 1,93 gram di dalam 1 (satu) helai tisu didalam tas selempang merk Reebok yang dipakai, 1 (satu) buah handphone android merk Vivo Y19S warna biru yang digenggam oleh Terdakwa. Setelah itu saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA melakukan introgasi terhadap Terdakwa DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN bahwa Narkotika jenis pil ekstasi tersebut didapat dari Saksi LUTFI IFANDI Bin M.RUSLI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang pada saat itu berada di Hotel Salatin Kamar No.310 Kota Palembang. Setelah itu saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA melakukan pengembangan ke Hotel Salatin kamar No.310. Sesampainya disana saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA mengamankan Saksi LUTFI IFANDI Bin M.RUSLI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan setelah dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) buah handphone android merk Poco warna hitam diatas meja kamar hotel;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti No. Pol: SP. Sita/04/I/2026/Resnarkoba Tanggal 19 Januari 2026 telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:
- 4 (empat) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi Logo BANTENG dengan berat Netto 1,635 (satu koma enam tiga lima) gram;
- 6 (enam) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi Logo FERARI dengan berat Netto 1,922 (satu koma sembilan dua dua) gram;
- 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru dengan IMEI 864519072189198 / 864519072189180;
- 1 (satu) buah tas selempang merk REEBOK warna biru;
- 1 (satu) helai tisu;
- 1 (satu) lembar kantong klip;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam Nomor rangka MH1JM9117LK346599, Nomor mesin JM91E-1349539;
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas telah dilakukan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Nomor 87/Pid.B.Sita/2026/PN Pkb Tanggal 23 Januari 2026.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor : 226 / NNF / 2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T, dan Vadia Rahma Asmahendra,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 6 (enam) butir tablet warna orange berlogo “Ferarri” masing-masing dengan tebal 0,481 cm dengan berat netto keseluruhan 1,922 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 422/2026/NNF dan 4 (empat) butir tablet warna pink berlogo “Banteng” masing-masing dengan tebal 0,417 cm dengan berat netto keseluruhan 1,635 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 423/2026/NNF. Berdasarkan barang bukti tersebut disimpulkan bahwa BB 422/2026/NNF dan BB 423/2026/NNF Positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor : 227 / NNF / 2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, M.T., Made Ayu Shinta M.A.Md.,S.E, dan Dirli Fahmi Rizal,S.Farm serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Berdasarkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan urine dengan volume 10 ml, Adalah milik Terdakwa DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN selanjutnya dalam berita acara disebut BB 424/2026/NNF. Berdasarkan barang bukti tersebut disimpulkan bahwa BB 424/2026/NNF Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan untuk dijual kembali.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi LUTFI IFANDI Bin M.RUSLI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa DIKI KURNIAWAN Bin M. YAMIN bersama-sama dengan Saksi LUTFI IFANDI Bin M. RUSLI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di depan penginapan serasi yang beralamat di KM 12 Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang berada di Kamar 310 Hotel Salatin Kota Palembang bersama dengan Saksi LUTFI IFANDI Bin M. RUSLI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Tidak lama kemudian Saksi LUTFI IFANDI Bin M. RUSLI pergi meninggalkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis pil ekstasi di Kampung Baru, sedangkan Terdakwa menunggu di hotel tersebut. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Saksi LUTFI IFANDI Bin M. RUSLI kembali ke kamar 310 hotel Salatin Kota Palembang dan menemui Terdakwa dengan menyerahkan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi kepada Terdakwa untuk diantarkan ke Penginapan Serasi KM 12 dengan mengatakan “INI NAH INEKNYO 10 IKOK ANTERKELAH DI PENGINAPAN SERASI KM 12”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “IYO KAK”, setelah menerima Narkotika jenis pil ekstasi tersebut, Terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi ke dalam 1 (satu) buah tas selempang merk Reebok warna biru yang dipakai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju Hotel Serasi KM 12 untuk mengantarkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam Nomor Rangka MH1JM9117LK346599, Nomor Mesin JM91E-1349539. kemudian sesampainya Terdakwa di depan Hotel Serasi KM 12, pada saat Terdakwa menunggu dengan sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA dengan mengatakan “KAMI POLISI”, kemudian oleh ketiga saksi tersebut langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa.
- Bahwa saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA menjelaskan berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB saksi mendapatkan informasi dari masyarakat Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin bahwa di sekitaran Km.12 Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB saksi bersama rekan-rekan melihat seorang laki-laki dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam berhenti di depan Penginapan Serasi yang beralamat di Km.12 Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin dengan gelagat mencurigakan, lalu saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA mendekati laki-laki tersebut yaitu Terdakwa DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN. Setelah itu saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 6 (enam) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi logo Ferarri warna orange dengn berat bruto 1,64 gram dan 4 (empat) butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi logo Banteng warna pink dengan berat bruto 1,93 gram di dalam 1 (satu) helai tisu didalam tas selempang merk Reebok yang dipakai, 1 (satu) buah handphone android merk Vivo Y19S warna biru yang digenggam oleh Terdakwa. Setelah itu saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA melakukan introgasi terhadap Terdakwa DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN bahwa Narkotika jenis pil ekstasi tersebut didapat dari Saksi LUTFI IFANDI Bin M.RUSLI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang pada saat itu berada di Hotel Salatin Kamar No.310 Kota Palembang. Setelah itu saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA melakukan pengembangan ke Hotel Salatin kamar No.310. Sesampainya disana saksi SUBFRIYADI, Saksi INDRA SAPUTRA dan Saksi YAN BAGUSRA mengamankan Saksi LUTFI IFANDI Bin M.RUSLI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan setelah dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) buah handphone android merk Poco warna hitam diatas meja kamar hotel;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti No. Pol: SP. Sita/04/I/2026/Resnarkoba Tanggal 19 Januari 2026 telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:
- 4 (empat) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi Logo BANTENG dengan berat Netto 1,635 (satu koma enam tiga lima) gram;
- 6 (enam) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi Logo FERARI dengan berat Netto 1,922 (satu koma sembilan dua dua) gram;
- 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru dengan IMEI 864519072189198 / 864519072189180;
- 1 (satu) buah tas selempang merk REEBOK warna biru;
- 1 (satu) helai tisu;
- 1 (satu) lembar kantong klip;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam Nomor rangka MH1JM9117LK346599, Nomor mesin JM91E-1349539;
Terhadap Barang Bukti tersebut diatas telah dilakukan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Nomor 87/Pid.B.Sita/2026/PN Pkb Tanggal 23 Januari 2026.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor : 226 / NNF / 2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T, dan Vadia Rahma Asmahendra,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Berdasarkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 6 (enam) butir tablet warna orange berlogo “Ferarri” masing-masing dengan tebal 0,481 cm dengan berat netto keseluruhan 1,922 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 422/2026/NNF dan 4 (empat) butir tablet warna pink berlogo “Banteng” masing-masing dengan tebal 0,417 cm dengan berat netto keseluruhan 1,635 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 423/2026/NNF. Berdasarkan barang bukti tersebut disimpulkan bahwa BB 422/2026/NNF dan BB 423/2026/NNF Positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan Nomor : 227 / NNF / 2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si, M.T., Made Ayu Shinta M.A.Md.,S.E, dan Dirli Fahmi Rizal,S.Farm serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Berdasarkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan urine dengan volume 10 ml, Adalah milik Terdakwa DIKI KURNIAWAN Bin MUHAMMAD YAMIN selanjutnya dalam berita acara disebut BB 424/2026/NNF. Berdasarkan barang bukti tersebut disimpulkan bahwa BB 424/2026/NNF Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan untuk dijual kembali.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi LUTFI IFANDI Bin M.RUSLI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------- |