| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Pkb | Bayu Raharjo | 1.ALEXANDER 2.Siti Hawa |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 211.568.400,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat; 3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan No: 252220002206 hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 beserta Akta Jaminan Fidusia Nomor : 17002 pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat oleh Jonifa, Sarjana Hukum, Notaris di DKI Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00302144.AH.05.01 TAHUN 2025 adalah Sah dan mengikat secara Hukum; 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 217.288.400,- (dua ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus setelah putusan diucapkan; 5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA IMV 4/SUV 4X2 FORTUNER 2.5 G M/T, Tahun 2010, warna ABU-ABU METALIK, Nomor Rangka: MHFZR69GBA3016144, Nomor Mesin: 2KD6645431, Nomor Polisi BG 1298 JI, No BPKB N-09693473 atas nama RUSMAN; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh dari padanya untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA IMV 4/SUV 4X2 FORTUNER 2.5 G M/T, Tahun 2010, warna ABU-ABU METALIK, Nomor Rangka: MHFZR69GBA3016144, Nomor Mesin: 2KD6645431, Nomor Polisi BG 1298 JI, No BPKB N-09693473 atas nama RUSMAN, kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang suatu apapun; 7. Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA IMV 4/SUV 4X2 FORTUNER 2.5 G M/T, Tahun 2010, warna ABU-ABU METALIK, Nomor Rangka: MHFZR69GBA3016144, Nomor Mesin: 2KD6645431, Nomor Polisi BG 1298 JI, No BPKB N-09693473 atas nama RUSMAN yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku; 8. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA IMV 4/SUV 4X2 FORTUNER 2.5 G M/T, Tahun 2010, warna ABU-ABU METALIK, Nomor Rangka: MHFZR69GBA3016144, Nomor Mesin: 2KD6645431, Nomor Polisi BG 1298 JI, No BPKB N-09693473 atas nama RUSMAN Sah Demi Hukum; 9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voerbaar Bij Voorraad); 10. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
