Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2.AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
DEDI BIN HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3234/L.6.19/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI BIN HERMANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa DEDI Bin HERMANTO, pada hari Senin tanggal 15 bulan Juni Tahun 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Pondok Biliar di Jalan Hasinah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula  pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 14.30, Terdakwa DEDI Bin HERMANTO yang sedang berada di rumahnya pergi menuju Tangga Buntung dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. DAYAT.
  • Bahwa setelah sampai di tempat tersebut, Terdakwa DEDI bertemu dengan Sdr. DAYAT, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdr. DAYAT, “Kak aku nak beli seperempat jih, berapo kak?”, yang kemudian dijawab oleh Sdr. DAYAT, “Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), sini duetnyo.” Selanjutnya, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DAYAT (DPO), dan setelah menerima uang tersebut Sdr. DAYAT (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi. Di tempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. MAWAN dan kemudian bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. EDORA yang mengatakan “anterke seratus ded”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “iyo tunggukelah.” Selanjutnya, Terdakwa pergi menuju sebuah pondok biliar yang beralamat di Jalan Hasinah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba di pondok biliar tersebut. Tidak lama kemudian, datang beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin. Selanjutnya, anggota kepolisian tersebut menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan melakukan penggeledahan.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) kantong jajanan merek Opak Padang yang terletak di tanah, serta 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna navy (tanpa IMEI). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Banyuasin guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2554 /NNF/2026 tanggal 02 Juli 2026 Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal - kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram sisa lab 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram dalam Berita Acara disebut BB  yang disita dari terdakwa DEDI Bin HERMANTO. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Dengan Kesimpulan  BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa terdakwa DEDI Bin HERMANTO tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang bukan untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan.

------ Perbuatan terdakwa DEDI Bin HERMANTO, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa DEDI Bin HERMANTO, pada hari Senin tanggal 15 bulan Juni Tahun 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Pondok Biliar di Jalan Hasinah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, “tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Unit I Satuan Narkoba Polres Banyuasin menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah pondok biliar yang beralamat di Jalan Hasinah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, terdapat seseorang yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, yang diketahui adalah Terdakwa Dedi Bin Hermanto.
  • Bahwa atas laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Banyuasin memerintahkan anggota Unit I Satuan Narkoba Polres Banyuasin untuk menindaklanjuti laporan dimaksud. Selanjutnya, anggota Unit I Satuan Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa Dedi Bin Hermanto dan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan adanya transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat dilakukannya transaksi narkotika jenis sabu oleh Terdakwa Dedi Bin Hermanto, yaitu di sebuah pondok biliar yang beralamat di Jalan Hasinah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB, anggota Unit I Satuan Narkoba Polres Banyuasin bersama tim mendatangi pondok biliar tersebut dan sampai di lokasi sekira pukul 16.00 WIB yang pada saat itu menemukan Terdakwa Dedi Bin Hermanto sedang berada di lokasi.
  • Bahwa selanjutnya anggota Unit I Satuan Narkoba Polres Banyuasin mengamankan Terdakwa Dedi Bin Hermanto, kemudian melakukan penggeledahan terhadap dirinya. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) kantong jajanan merek Opak Padang yang terletak di tanah, serta 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna navy (tanpa IMEI). Selanjutnya Terdakwa Dedi Bin Hermanto beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

        

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2554 /NNF/2026 tanggal 02 Juli 2026 Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal - kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram sisa lab 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram dalam Berita Acara disebut BB  yang disita dari terdakwa DEDI Bin HERMANTO. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Dengan Kesimpulan  BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa terdakwa DEDI Bin HERMANTO tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang bukan untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan.

------ Perbuatan terdakwa DEDI Bin HERMANTO, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya