| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 285/Pid.Sus/2026/PN Pkb | 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH 2.AYI MELISA CENDIQIA, S.H. |
DEDI BIN HERMANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 285/Pid.Sus/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3234/L.6.19/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa terdakwa DEDI Bin HERMANTO, pada hari Senin tanggal 15 bulan Juni Tahun 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Pondok Biliar di Jalan Hasinah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2554 /NNF/2026 tanggal 02 Juli 2026 Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal - kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram sisa lab 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram dalam Berita Acara disebut BB yang disita dari terdakwa DEDI Bin HERMANTO. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Dengan Kesimpulan BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Bahwa terdakwa DEDI Bin HERMANTO tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang bukan untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan. ------ Perbuatan terdakwa DEDI Bin HERMANTO, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa DEDI Bin HERMANTO, pada hari Senin tanggal 15 bulan Juni Tahun 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Pondok Biliar di Jalan Hasinah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2554 /NNF/2026 tanggal 02 Juli 2026 Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal - kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram sisa lab 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram dalam Berita Acara disebut BB yang disita dari terdakwa DEDI Bin HERMANTO. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Dengan Kesimpulan BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Bahwa terdakwa DEDI Bin HERMANTO tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang bukan untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan. ------ Perbuatan terdakwa DEDI Bin HERMANTO, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
