1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2. Menetapkan bahwa pada tanggal 18 April 2012 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SULIANI karena sakit dan telah dikebumikan di Kelurahan Serong Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama SULIANI tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|