Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2026/PN Pkb 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2.PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
1.FIKO ADINATA Bin REDI
2.AGUNG PRAYOGO Bin HERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 280/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3162/L.6.19/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKO ADINATA Bin REDI[Penahanan]
2AGUNG PRAYOGO Bin HERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I FIKO ADINATA Bin REDI bersama-sama dengan Terdakwa II AGUNG PRAYOGO Bin HERMAN dan Sdr. HAIKAL Als. RIKAL (DPO) pada hari Kamis tanggal 08 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di warung makan milik Saksi Korban DELLA ANGGRAINI Binti SUARDI di Toko Sembawa Fashion Jalan Lintas Palembang-Betung Desa Lalang Sembawa Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang Mengambil suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai, Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

 

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa FIKO bersama dengan Sdr. HAIKAL Als. RIKAL (DPO), sdr. NANG KECIK, dan sdr. SANGKUT sedang duduk santai di pelataran warung milik sdr. ROBI. Selanjutnya, Terdakwa FIKO mengajak sdr. HAIKAL Als. RIKAL (DPO) untuk pergi dengan berkata, “PAYO KITO BEJALAN MALENG”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa AGUNG dan sdr. HAIKAL Als. RIKAL (DPO) dengan perkataan, “PAYO... NAK KEMANO KITO KELUAR”.
  • Bahwa pada saat itu, sdr. NANG KECIK sedang membawa sepeda motor, kemudian Terdakwa FIKO bersama dengan Terdakwa AGUNG PRAYOGO dan sdr. HAIKAL Als. RIKAL (DPO) berusaha meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam milik teman sdr. NANG KECIK. Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, Terdakwa FIKO bersama dengan Terdakwa AGUNG dan sdr. HAIKAL Als. RIKAL (DPO) kemudian berkeliling dari arah Desa Lebung menuju Kecamatan Sembawa dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor.
  • Bahwa dalam perjalanan tersebut, Terdakwa FIKO berperan sebagai pengendara sepeda motor dan membonceng Terdakwa AGUNG serta sdr. HAIKAL Als. RIKAL (DPO) Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB ketika sampai di sekitar Toko Sembawa Fashion, Terdakwa FIKO bersama Terdakwa AGUNG dan sdr. HAIKAL Als. RIKAL melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG6124 BAR, Nomor Rangka MH1JMW511LK21794, dan Nomor Mesin JM91E-128538 milik Saksi Korban yang sedang terparkir di depan toko tersebut.
  • Bahwa setelah melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG6124 BAR, Nomor Rangka MH1JMW511LK21794, dan Nomor Mesin JM91E128538 milik Saksi Korban tersebut, Terdakwa FIKO langsung mengarahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam yang dikendarainya menuju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG6124 BAR yang terparkir di depan Toko Sembawa Fashion tersebut. Selanjutnya, Terdakwa FIKO mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG6124 BAR tersebut, kemudian Terdakwa AGUNG dan sdr. HAIKAL Als. RIKAL turun dari sepeda motor yang dikendarai Terdakwa FIKO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa AGUNG dan sdr. HAIKAL Als. RIKAL masuk ke dalam Toko Sembawa Fashion dengan maksud untuk mengalihkan perhatian orangorang yang berada di dalam toko, sedangkan Terdakwa FIKO mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG-6124 BAR yang hendak diambil tersebut.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa FIKO langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kunci “T” yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah dan diikuti oleh Terdakwa AGUNG yang berada di belakangnya. Selanjutnya, Terdakwa FIKO memasukkan kunci “T” tersebut ke dalam lubang kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG6124 BAR dan memutar kunci tersebut dengan menggunakan tangannya hingga merusak tempat lubang kunci kontak.
  • Bahwa setelah berhasil merusak lubang kunci kontak, Terdakwa FIKO membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG6124 BAR, Nomor Rangka MH1JMW511LK21794, dan Nomor Mesin JM91E-128538, sedangkan Terdakwa AGUNG bersama dengan sdr. HAIKAL Als. RIKAL mengikuti Terdakwa FIKO dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop yang sebelumnya mereka pinjam dari teman sdr. NANG KECIK.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa FIKO bersama dengan Terdakwa AGUNG dan sdr. HAIKAL Als. RIKAL membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG6124 BAR milik Saksi Korban tersebut menuju arah Palembang dan kemudian menuju Kelurahan Air Batu. Dalam perjalanan tersebut, Terdakwa FIKO tetap mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG6124 BAR milik Saksi Korban, sedangkan Terdakwa AGUNG dan sdr. HAIKAL Als. RIKAL mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya mereka bawa.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa FIKO bersama dengan Terdakwa AGUNG dan sdr. HAIKAL Als. RIKAL membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG6124 BAR milik Saksi Korban tersebut kepada teman Terdakwa AGUNG yang bernama sdr. TARWIN. Pada saat itu, sdr. TARWIN sedang berada di depan rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa AGUNG menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG6124 BAR milik Saksi Korban tersebut kepada sdr. TARWIN dengan berkata, “KAK NAK MOTOR DAK?”, kemudian sdr. TARWIN bertanya, “MOTOR APO?”. Selanjutnya Terdakwa AGUNG menjawab, “MOTOR BEAT INI NAH 3 JUTA BAE,” sambil menunjukkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG-6124 BAR milik Saksi Korban tersebut yang pada saat itu berada pada Terdakwa FIKO.
  • Bahwa kemudian sdr. TARWIN membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan Nomor Polisi BG6124 BAR milik Saksi Korban tersebut dengan harga sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Selanjutnya, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi oleh Terdakwa FIKO, Terdakwa AGUNG, dan sdr. HAIKAL Als. RIKAL, dengan masing-masing memperoleh uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa FIKO untuk memenuhi kebutuhan seharihari dan bermain judi online (slot).

------ Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I FIKO ADINATA Bin REDI bersama-sama dengan Terdakwa II AGUNG PRAYOGO Bin HERMAN dan Sdr. HAIKAL Als. RIKAL (DPO), Saksi Korban DELLA ANGGRAINI Binti SUARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). --- 

 

------ Perbuatan terdakwa Terdakwa I FIKO ADINATA Bin REDI bersama-sama dengan Terdakwa II AGUNG PRAYOGO Bin HERMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya