Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada
Penggugat
3.Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 228,105,136,- (dua ratus dua puluh delapan juta seratus lima ribu seratus tiga puluh enam rupiah), Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat SHM No.00120 tanggal 06 Juli 2010 yang terletak di Perambahan Kel.Mariana Ilir Kec Banyuasin I Atas Nama Masiran dengan luas 5000 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00120 tanggal 06 Juli 2010 yang terletak di Perambahan Kel.Mariana Ilir Kec Banyuasin I Atas Nama Masiran dengan luas 5000 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5.Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.00120 tanggal 06 Juli 2010 yang terletak di Perambahan Kel.Mariana Ilir Kec Banyuasin I Atas Nama Masiran dengan luas 5000 m2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |