| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa YOGI SAPUTRA Bin ZAINUDIN pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Lorong Perupitan Desa Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa YOGI yang sedang berada di Lorong Perupitan Desa Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, menghubungi Sdr. YUDIS (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphpne android merk Vivo warna hijau Giok dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya datang Sdr. YUDIS (DPO) menemui Terdakwa dengan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu Terdakwa langsung memberikan uang pembayaran hasil menjual narkotika jenis sabu sebelumnya sambil berkata untuk paket yang baru diberikan ini akan dibayarkan setelah habis dan akan di telpon. Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. YUDIS (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa;
- Bahwa setelah menerima paket dari Sdr. YUDIS (DPO) tersebut, Terdakwa langsung memecahkan 1 (satu) paket menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu menggunakan skop yang terbuat dari pipet plastik. Setelah terbagi Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet emas sambil menunggu orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026, sekira pukul 10.00 wib, Saksi AZWIN AL ALMIN, Saksi TONI ROHANDA Bin SASIYANTO, dan Saksi MUHAMMAD ZULFIKAR Bin MAIDI MUSA (Alm) yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang yang bernama YOGI SAPUTRA diduga menjual narkotika jenis sabu di Desa Sungai Kedukan Lorong Perupitan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian para Saksi melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 17.00 wib, para Saksi melakukan penangkapan di Jalan Desa Sungai Kedukan Lorong Perupitan dengan berkata "KAMI POLISI", saat hendak diamankan para Saksi melihat Terdakwa membuang 1 (satu) buah dompet emas ke tanah, lalu diamankan dompet tersebut dan setelah dibuka 1 (satu) buah dompet emas yang dibuang oleh Terdakwa tersebut berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) ball plastik klip, dan 1 (satu) buah sekop dari pipet plastik. Kemudian didapati pula 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor simcard (1) 083121806811 yang berada digenggaman tangan Terdakwa sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa di introgasi oleh para Saksi dan ditanya milik siapa barang bukti tersebut Terdakwa menjawab miliknya sendiri yang dibeli dari Sdr. YUDIS (DPO) yang mana rumahnya tidak jauh dari tempat Terdakwa ditangkap. Mendapat informasi tersebut, para Saksi melakukan pengembangan kerumah Sdr. YUDIS namun tidak didapati keberadaannya. Atas kejadian tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa kepolres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 1301/NNF/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangi oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Made Ayu Shinta. M, A.md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S. Farm dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 2,319 gram yang disita dari Terdakwa YOGI SAPUTRA Bin ZAINUDIN dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut dan bukan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan Terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan Terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa YOGI SAPUTRA Bin ZAINUDIN pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Lorong Perupitan Desa Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan, melakukan perbuatan setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026, sekira pukul 10.00 wib, Saksi AZWIN AL ALMIN, Saksi TONI ROHANDA Bin SASIYANTO, dan Saksi MUHAMMAD ZULFIKAR Bin MAIDI MUSA (Alm) yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang yang bernama YOGI SAPUTRA diduga menjual narkotika jenis sabu di Desa Sungai Kedukan Lorong Perupitan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian para Saksi melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 17.00 wib para Saksi melakukan penangkapan di Jalan Desa Sungai Kedukan Lorong Perupitan dengan berkata "KAMI POLISI", saat hendak diamankan para Saksi melihat Terdakwa membuang 1 (satu) buah dompet emas ke tanah, lalu diamankan dompet tersebut dan setelah dibuka 1 (satu) buah dompet emas yang dibuang oleh Terdakwa tersebut berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) ball plastik klip, dan 1 (satu) buah sekop dari pipet plastik. Kemudian didapati pula 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor simcard (1) 083121806811 yang berada digenggaman tangan Terdakwa sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa di introgasi oleh para Saksi dan ditanya milik siapa barang bukti tersebut Terdakwa menjawab miliknya sendiri yang dibeli dari Sdr. YUDIS (DPO) yang mana rumahnya tidak jauh dari tempat Terdakwa ditangkap. Mendapat informasi tersebut, para Saksi melakukan pengembangan kerumah Sdr. YUDIS namun tidak didapati keberadaannya. Atas kejadian tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa kepolres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Lorong Perupitan Desa Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, menghubungi Sdr. YUDIS (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphpne android merk Vivo warna hijau Giok dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya datang Sdr. YUDIS (DPO) menemui Terdakwa dengan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu Terdakwa langsung memberikan uang pembayaran hasil menjual narkotika jenis sabu sebelumnya sambil berkata untuk paket yang baru diberikan ini akan dibayarkan setelah habis dan akan di telpon. Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. YUDIS (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa;
- Bahwa setelah menerima paket dari Sdr. YUDIS (DPO) tersebut, Terdakwa langsung memecahkan 1 (satu) paket menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu menggunakan skop yang terbuat dari pipet plastik. Setelah terbagi Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet emas sambil menunggu orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 1301/NNF/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangi oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Made Ayu Shinta. M, A.md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S. Farm dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 2,319 gram yang disita dari Terdakwa YOGI SAPUTRA Bin ZAINUDIN dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------- |