| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 110/Pid.B/2026/PN Pkb | 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH 2.BELINDA AURORA, S.H. |
AMRI WIJAYA BIN NASRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 110/Pid.B/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1291/L.6.19/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa AMRI WIJAYA Bin NASRI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ANGGA (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 bertempat di Jalan Talang Keramat RT007 RW003 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang Mengambil suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
------ Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AMRI WIJAYA Bin NASRI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ANGGA (DPO), Saksi Korban PRIO ADI KUSMARTONO Bin SUMARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah). ---
------ Perbuatan terdakwa AMRI WIJAYA Bin NASRI (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
