Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2026/PN Pkb 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2.BELINDA AURORA, S.H.
AMRI WIJAYA BIN NASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1291/L.6.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRI WIJAYA BIN NASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

----- Bahwa terdakwa AMRI WIJAYA Bin NASRI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ANGGA (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 bertempat di Jalan Talang Keramat RT007 RW003 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang Mengambil suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 pukul 11.00 WIB. Terdakwa pergi ke rumah Sdr. ANGGA (DPO). Setelah berbincang, Terdakwa mengajak Sdr. ANGGA (DPO) untuk mengambil besi di bawah bangunan milik Saksi korban dan Sdr. ANGGA (DPO) menyetujui ajakan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya, Sdr. ANGGA (DPO) mengambil 1 (satu) buah gergaji besi dan 1 (satu) buah palu besi bergagang plastik dari rumahnya. Terdakwa dan Sdr. ANGGA (DPO) kemudian berjalan kaki menuju lokasi bangunan milik Saksi korban dengan waktu tempuh sekitar 10 (sepuluh) menit;
  • Bahwa Setibanya di lokasi, Terdakwa dan Sdr. ANGGA (DPO) langsung masuk ke dalam bangunan milik Saksi Korban. Sdr. ANGGA (DPO) terlebih dahulu menggergaji besi pada pondasi bangunan batako milik Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa menarik besi behel yang telah terlepas. Kemudian Terdakwa meminjam gergaji tersebut dan ikut menggergaji besi behel lainnya. Setelah proses penggergajian selesai, Terdakwa juga memukul bagian pondasi yang masih terdapat coran untuk mengeluarkan besi behel di dalamnya.
  • Bahwa Setelah seluruh besi behel milik Saksi Korban terkumpul di satu tempat, karena terburuburu ingin menjual besi-besi behel milik Saksi Korban tersebut, Terdakwa memasukkan besi tersebut ke dalam karung goni yang telah Terdakwa bawa. Terdakwa dan Sdr. ANGGA (DPO) kemudian secara bergantian membawa karung berisi besi behel milik Saksi Korban tersebut menuju tempat rongsokan yang berjarak sekitar 2 (dua) kilometer dari lokasi kejadian, tepatnya di arah Talang Jambe;
  • Bahwa Sesampainya di tempat rongsokan, Terdakwa dan Sdr. ANGGA (DPO) menjual besi behel milik Saksi Korban seharga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. ANGGA (DPO) mendapatkan Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) Setelah itu, Terdakwa dan Sdr. ANGGA (DPO) kembali ke rumah masingmasing.

------ Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AMRI WIJAYA Bin NASRI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ANGGA (DPO), Saksi Korban PRIO ADI KUSMARTONO Bin SUMARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah). --- 

 

------ Perbuatan terdakwa AMRI WIJAYA Bin NASRI (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya