| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa hari Senin, pada Tanggal 10 Mei 2010, telah Meninggal Dunia seorang laki-laki bernama Mat Amin di Rumah Kediaman dan telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gubah Besak Jl. Pangeran Ayin Kenten Laut Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Mat Amin tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |