Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Pkb Edy Junaidi 1.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan
2.Zainal Tanumihardja Tan
3.Indra Gunawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edy Junaidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erick Ersi Yusardi, SHEdy Junaidi
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan
2Zainal Tanumihardja Tan
3Indra Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan dan Menetapkan sebidang tanah seluas ± 9.000 M?2; (Sembilan ribu meter persegi) atas nama Almarhum Abdul Roni yang terletak di Jalan Pipa BPM Sie Lais KM 7 dalam lingkungan RT.37 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara        : Dengan Usaha Edy Junaidi--------------: ? 60 Meter;
Selatan    : Dengan Jalan Pipa BPM Sie Lais KM 7---: ? 30 Meter;
Timur        : Dengan Usaha Rojali------------------: ? 200 Meter;
Barat        : Dengan Usaha Achmad------------------: ? 200 Meter;

Menurut hukum adalah sah milik Penggugat;

3.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

4.    Menyatakan tidak sah atau cacat hukum Berita Acara Pembebasan Proyek Reklamasi Nomor: 39/PPT/1995 tanggal 14 Januari 1995 atau setidak-tidaknya batal demi hukum;

5.    Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut atau mencoret dari register Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan

 

terhadap objek tanah dalam perkara a quo yang bersumber dari Berita Acara Pembebasan Proyek Reklamasi Nomor: 39/PPT/1995 tanggal 14 Januari 1995;

6.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti kerugian Materiil sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);

7.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah);

8.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

9.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

10.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan dalam perkara ini;

11.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan upaya hukum lainnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak