Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Pkb 1.Tarno Bin Samudi
2.Robiansyah Alias Main Bin Romli
1.Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
2.Kepala Kejaksaan Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
3.Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Pkb
Tanggal Surat Kamis, 16 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tarno Bin Samudi
2Robiansyah Alias Main Bin Romli
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
2Kepala Kejaksaan Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
3Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut:
1.Bahwa PEMOHON 1, memiliki 3 (tiga) bidang tanah dengan total luas + 4,8 ha, setempat dikenal Kenten Laut Seberang Dusun II  Rt.020/Rw.00 Kenten Laut, Talang Kelapa Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan;
2.Bahwa PEMOHON II, adalah buruh harian lepas yang bekerja merumput, membersihkan lahan, serta buruh bangunan di atas lahan/bidang tanah milik PEMOHON I tersebut dengan dibayar upah secara harian;
3.Bahwa asal usul 3 (tiga) bidang tanah tersebut berdasarkan bukti kepemilikan antara lain:
1.Surat Keterangan Hak Atas Tanah tanggal 10 Nopember 1977 No. Reg._4/A/HA/Pemb/1977  yang ditanda tangani M. Noer Mohibat selaku Pembarab Dusun Kenten dan Reg.No.AG.120/020/4/A/HA/Mg/1978, Daf.No.AG/120/2077/PT/G/1978 tanggal 21 Pebruari 1978 yang  ditanda tangani M. Dani Barin selaku Pasirah Kepala Marga Gasing, selaku pemilik Hasim, dkk (Bukti-P1).
2.Pengoperan Hak Nomor 536 tanggal 14 Juni 2011 dibuat dihadapan HASMI, S.Sos. M.Si selaku Camat Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin antara Hasim dengan H. Edwarman, luas 17.000 M2, terletak di Dusun II, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin (Bukti-P2).  
3.Akta Pengoperan Hak Nomor 65 tanggal 05 April 2016, antara Haji Edwarman kepada tuan M. Ganda Ridwana Khalil Ewe (Bukti-P3).  
4.Pengoperan Nomor: 50 tanggal 25 Mei 2022, dibuat dihadapan Notaris/PPAT Asyura Nuryani, Sarjana Hukum antara M. Ganda Ridwana Khalil Ewe dengan Tarno, luas lebih kurang 17.000 M2, terletak di Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan (Bukti-P4).  
5.Pengoperan Hak Nomor 537 tanggal 14 Juni 2011 dibuat dihadapan HASMI, S.Sos. M.Si selaku Camat Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin antara Hasim (tertulis Hasin) dengan Dr. Hj. Efrianti SPA, luas 17.000 M2, terletak di Dusun II, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin (Bukti-P5).   
6.Pengoperan Hak Nomor: 51 tanggal 25 Mei 2022, dibuat dihadapan Asyura Nuryani, Sarjana Hukum antara Dokter Haja Efirianti, SPA dengan Tarno, luas lebih kurang  17.000 M2, terletak di Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan (Bukti-P6).  
7.Pengoperan Hak Nomor 538 tanggal 14 Juni 2011 dibuat dihadapan HASMI, S.Sos. M.Si selaku Camat Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin antara Hasim dengan H. Edwarman, luas lebih kurang 17.000 M2 (Bukti-P7).  
8.Akta Pengoperan Hak Nomor 64 tanggal 05 April 2016, antara Haji Edwarman kepada tuan M. Gilang Awe (Bukti-P8).  
9.Pengoperan Nomor: 52 tanggal 25 Mei 2022, dibuat dihadapan Notaris/PPAT Asyura Nuryani, Sarjana Hukum antara M. Gilang Ewe dengan Tarno, luas 17.000 M2, terletak di Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan (Bukti-P9).  
4.Bahwa pengoperan hak dari pemilik tanah yang berasal dari Hasim kepada                         H. Edwarman (Pengoperan Hak Nomor 536 tanggal 14 Juni 2011) kemudian beralih kepada M. Ganda Ridwana Khalil Ewe (Akta Pengoperan Hak Nomor 65  tanggal 05 April 2016), dan Pengoperan Hak dari Hasim (tertulis Hasin)  kepada   Dr. Hj. Efrianti SPA (Pengoperan Hak Nomor 537 tanggal 14 Juni 2011) serta Pengoperan Hak dari Hasim dan Kepada  H. Edwarman (Pengoperan Hak Nomor 538 tanggal 14 Juni 2011) kemudain dioperkan lagi kepada M. Gilang Ewe (Pengoperan Hak Nomor 64  tanggal 05 April 2016) Kesemuanya sepupu & keponakan (keluarga) PEMOHON I, untuk itu sejak pengoperan hak dari Hasim (Pengoperan Hak Nomor 536 tanggal 14 Juni 2011, Pengoperan Hak Nomor 537 tanggal 14 Juni 2011, Pengoperan Hak Nomor 538 tanggal 14 Juni 2011 semuanya dibuat dihadapan Bpk. HASMI, S.Sos. M.Si selaku Camat Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin), penguasaan lahan/3 (tiga) bidang tanah tersebut secara lisan telah diserahkan kepada PEMOHON I dan pada tanggal 25 Mei 2022 semua hak atas bidang tanah tersebut telah diserahkan/dioperkan kepada PEMOHON I sebagaimana termuat dalam Akta Pengoperan Hak No. 50, 51, 52 semuanya tertanggal 25 Mei 2022, dibuat dihadapan Notaris/PPAT Asyura Nuryani, SH.,M.Kn  dan dengan Nomor Objek Pajak:16.07.100.009.022-1072.0 (Bukti-P10), 16.07.100.009.022-1070.0 (Bukti-P11),16.07.100.099.022-1071.0 (Bukti-P12), semuanya atas nama TARNO (wajib pajak) PEMOHON I, dengan letak Objek Pajak: Kenten  Laut Seberang Dusun II  Rt.020/Rw.00 Kenten Laut, Talang Kelapa Banyuasin. Dengan demikian mengenai lahan/tanah a quo PEMOHON I dapat membuktikan sebagai pemilik atas 3 (tiga) bidang tanah yang menurut PELAPOR terdapat tanaman sawit miliknya.
5.Bahwa pada tanggal 26 September 2021, PARA PEMOHON telah dilaporkan di Polda Sumatera Selatan, selaku PELAPOR an.  KGS M Nasir sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/877/IX/2021/SPKT Polda Sumsel, tanggal 26 September 2021, dan sehubungan dengan laporan tersebut PARA PEMOHON telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh TERMOHON I dan sekarang berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh TERMOHON II, kemudian oleh TERMOHON II berkas serta PARA PEMOHON telah dilimpahkan/diserahkan kepada TERMOHON III dan oleh TERMOHON III dilakukan penahanan sampai saat ini. 
6.Bahwa selama pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik TERMOHON I, PARA PEMOHON telah membantah atas tuduhan PELAPOR, yaitu tidak benar PARA PEMOHON telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan atau pengrusakan secara bersama-sama dan atau membuat serta menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, dan atau Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana, Pasal 406 KUHPidana  (sebagaimana termuat dalam surat panggilan polisi dari TERMOHON I yang ditujukan kepada PARA PEMOHON (Bukti-P.13,P.14, P.15, P.16, P.17 dan P.18 ). PEMOHON l juga telah menjelaskan kepada penyidik TERMOHON I bahwa PEMOHON I telah menguasai lahan/ 3(tiga) bidang tanah tersebut sejak tahun 2011 dan pada tahun 2015 PEMOHON I membuat parit pembatas/tanggul mengelilingi lahan, serta membantu bersama masyarakat lainnya dalam membuat jalan akses termasuk akses jalan menuju lahan yang yang diusahakan oleh PEMOHON 1 dengan kerjasaman Bapak Bun liong (kontraktor) sebagaimana termuat dalam kwitansi pembayaran tertanggal 25 Februari 2015 senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) (Bukti-P19), dan kwitansi tanggal 15 Januari 2015 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) (Bukti-P20), serta 2 lembar surat pernyataan an. Bun Liong tertanggal 12 Juni 2022 (Bukti-P21 dan P.22), dan didukung dengan pernyataan tertulis an. Syarifudin (Bukti-P23), pernyataan tertulis an. Titin Sumarni (Bukti-P24), pernyataan tertulis an. Zaini (Bukti-P25), dan lahan tersebut oleh PEMOHON I dikelola ditanam  sawit dan tanaman lainnya, namun tanaman tersebut banyak yang mati/gagal karena hama babi hutan serta patut diduga dirusak pihak lain yang tidak bertanggung jawab. 
7.Bahwa selama pemeriksaan sebagai tersangka oleh TERMOHON I, PEMOHON I telah menunjukkan bukti-bukti  kepemilikan/alas hak surat yang menjadi dasar penguasaan lahan dan PEMOHON II juga telah menjelaskan sudah lama bekerja menjaga lahan, membersihkan rumput dan terakhir membangun bangunan di atas lahan tersebut atas permintaan PEMOHON I, namun sangat disayangkan Penyidik TERMOHON I atas keterangan PARA PEMOHON tidak dimasukkan dalam BAP meskipun sudah diminta oleh PEMOHON I dan tentunya hal ini mengabaikan hak-hak tersangka yang sangat merugikan PARA PEMOHON. 
8.Bahwa selama proses pemeriksaan terhadap PARA PEMOHON oleh Penyidik TERMOHON I, PARA PEMOHON telah berupaya meminta penjelasan apa yang menjadi dasar bukti kepemilikan para PELAPOR, namun Penyidik TERMOHON I hanya menyebutkan PELAPOR memiliki alas hak sertifikat, tanpa menyebutkan atas nama siapa, luasnya berapa, lokasinya dimana serta alas hak dan kapan diterbitkan sertifikat tersebut tidak pernah dijelaskan apalagi memperlihatkan atau memberikan kesempatan kepada PARA PEMOHON yang sampai saat ini PARA PEMOHON belum mengetahui hal-hal tersebut, sehingga hal ini menghambat hak PEMOHON I untuk melakukan upaya hukum, jika benar 3 (tiga) bidang tanah yang sekarang milik PEMOHON 1 telah bersertifikat atas nama orang lain;
9.Bahwa tuduhan PELAPOR terhadap PARA PEMOHON merusak tanaman sawit sejumlah 650 batang milik PELAPOR atau milik orang lain adalah tidak benar, karena faktanya di lahan milik PEMOHON I yang diakui sebagai lahan milik PELAPOR hanya terdapat beberapa batang tanaman sawit milik PEMOHON I bukanlah milik PELAPOR;
10.Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, atas permintaan Penyidik TERMOHON I, PARA PEMOHON telah menghadap di Polda Sumatera Selatan (TERMOHON I), kemudian PARA PEMOHON dibawa dan diperiksa di RS. Bhayangkara dan hasil pemeriksaan dokter untuk PEMOHON I dalam kondisi rawat jalan, setelah itu PARA PEMOHON dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (TERMOHON II) untuk selanjutnya  di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin (TERMOHON III);
11.Bahwa sesampai di kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin (TERMOHON III), PARA PEMOHON telah ditanyakan oleh Penuntut Umum mengenai tuduhan pengerusakan terhadap 650 batang kelapa sawit, atas pertanyaan tersebut PARA PEMOHON telah membantah dan menyatakan tidak benar melakukan pengerusakan tanaman sawit, dan hal tersebut patut diduga rekayasa belaka, karena senyatanya di lahan yang sekarang milik PEMOHON I tidak benar terdapat tanaman sawit milik  PELAPOR apalagi sejumlah 650 batang, tanaman sawit yang sejak awal ditanam oleh PEMOHON 1 pun sudah banyak musnah dimakan babi atau mati. 
12.Bahwa PEMOHON II juga diperlihatkan  foto-foto dalam BAP dan PEMOHON II telah menyatakan dalam foto tersebut terdapat foto patut diduga hasil rekayasa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, dan juga terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan PEMOHON II kepada Penyidik TERMOHON I dan PARA PEMOHON juga meminta diperlihatkan dalam BAP tersebut mengenai alas hak/bukti kepemilikan PELAPOR yang ternyata tidak dapat dibaca/kabur mengenai atas nama siapa selaku pemilik, shm nomor berapa, luas, dan kapan diterbitkan tidak terbaca sama sekali termasuk Kuasa Hukum PARA PEMOHON dan Penyidik Pembantu TERMOHON I tidak mampu menjelaskan hal tersebut, atas fakta ini PARA PEMOHON menilai berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh TERMOHON II tidak lah masuk akal sehat, terkesan TERMOHON II tidak professional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
13.Bahwa PARA PEMOHON telah ditetapkan tersangka oleh TERMOHON I dan tidak dilakukan penahanan;
14.Bahwa sejak dilimpahkan oleh Penyidik TERMOHON I kepada TERMOHON II, kemudian oleh TERMOHON II dilimpahkan kembali  kepada TERMOHON III dan TERMOHON III mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap PARA PEMOHON, yang kemudian PARA PEMOHON di tahan di  Rutan Polres Banyuasin sampai dengan saat ini (Bukti-P.26 dan Bukti-P,27);
15.Bahwa PARA PEMOHON tidak pernah ditemukan/mediasi dengan PELAPOR untuk dilakukan upaya Restoratif Justice tentunya tindakan TERMOHON I tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
16.Bahwa TERMOHON II maupun TERMOHON III, patut diduga juga telah mengabaikan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun  2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
17.Bahwa penetapan tersangka oleh TERMOHON I dan penahanan terhadap PARA PEMOHON oleh TERMOHON III adalah tidak sah secara hukum, karena tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan:
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Dan ketentuan Pasal 21 angka (1) yang menyatakan:
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”
Lebih lanjut dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor: 21/PUU-XII/2014, pada halaman 98 alinea ke-1 yang menyatakan:
“ … menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D  ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka fraksa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14 , Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP  harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti  yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya …”.
Dengan demikian permasalahan PELAPOR yang menuduh PARA PEMOHON telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan atau pengrusakan secara bersama-sama dan atau membuat serta menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana, Pasal 406  KUHPidana, yang  pada akhirnya PARA PEMOHON disangkahkan oleh TERMOHON I, TERMOHON II DAN TERMOHON III melanggar ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP hingga dilakukan penahanan adalah tidak berdasarkan hukum dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap diri PARA PEMOHON, jika benar di atas lahan milik PEMOHON I terdapat tanaman kelapa sawit 650 batang milik PELAPOR seharusnya PELAPOR mampu membuktikan kapan ditanam, serta mampu membuktikan lahan/tanah tersebut sebagai miliknya, mengingat pada faktanya lahan/bidang tanah tersebut sejak tahun 2011 sampai saat ini dikuasai secara terus menerus oleh PEMOHON 1.
18.Bahwa seharusnya PARA TERMOHON tidak menetapkan tersangka atas diri PARA PEMOHON, begitu pun TERMOHON III tidak melakukan penahanan terhadap PARA PEMOHON karena berdasarkan fakta hukum yang ada membuktikan tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, oleh karenaa itu seyogianya PARA TERMOHON harusnya memastikan terlebih dahulu siapakah yang paling berhak berdasasarkan putusan PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI mengenai status kepemilikan lahan dan menilai fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi mengingat PARA PEMOHON telah menguasai dan mengelola lahan/tanah terlebih dahulu sejak tahun 2011 sampai saat ini secara terus menerus dengan bukti kepemilikan/surat yang sah secara hukum. PELAPOR patut diduga merekayasa seolah-olah memiliki lahan/bidang tanah milik PEMOHON I dan berkhayal mengaku memiliki tanaman sawit sejumlah 650 batang di atas lahan/tanah yang sekarang milik PEMOHON I padahal tanaman sawit 650 batang tidak benar adanya. PARA PEMOHON meyakini pelaporan terhadap PARA PEMOHON oleh PELAPOR dalam rangka untuk menguasai lahan milik PEMOHON I secara melawan hukum dengan menggumkan berbagai siasat yang sangat merugikan PARA PEMOHON.
19.Bahwa PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN terhadap PARA PEMOHON, yang dilakukan oleh TERMOHON I, dan TERMOHON III adalah bentuk kesewenang-wenangan, perampasan kemerdekaan, melanggar hak asasi PARA PEMOHON, yang menimbulkan kerugian baik secara materiel maupun inmateriel. Atas kerugian tersebut PARA PEMOHON menuntut TERMOHON I s.d TERMOHON III membayar kerugian materiel kepada PARA PEMOHON sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari sejak PARA PEMOHON berada dalam tahanan sampai dengan dikeluarkannya oleh TERMOHON III dan membayar kerugian inmateriel sebesar Rp.10.000.000.000,-(Sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng.
Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas mohon kiranya Hakim Ketua sidang permohonan praperadilan dalam perkara a quo berkenan memutuskan dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON ini dengan amar putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2.Menyatakan penetapan tersangka oleh TERMOHON I dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON III terhadap PARA PEMOHON adalah tidak sah secara hukum.
3.Memerintahkan TERMOHON III untuk mengeluarkan PARA PEMOHON dari tahanan.
4.Menghukum PARA TERMOHON membayar ganti rugi materiil dan inmateriil kepada PARA PEMOHON  sebagaimana tersebut dalam posita angka 19 di atas;
5.Memerintahkan PARA TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PARA PEMOHON serta menyatakan permohonan maaf dalam sekurang-kurangnya pada 5 media cetak nasional dan 5 media cetak lokal. 
6.Membebankan semua biaya perkara a quo kepada PARA TERMOHON. 
Demikianlah permohonan praperadilan ini, semoga keadilan ditegakan dalam perkara a quo, atas perkenan Hakim Ketua Sidang Permohonan Praperadilan ini kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77