Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Pkb Hari Irawansyah S.T 1.Pemerintah R I C.q Kepala Kejaksaan Agung R.I, C.q, Kepala kejaksaan Tinggi Sumsel C.q Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin
2.Pemerintah R I C.q Kepala Kejaksaan Agung R.I, C.q, Kepala kejaksaan Tinggi Sumsel
3.Pemerintah R I C.q Kepala Kejaksaan Agung R.I,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Pkb
Tanggal Surat Jumat, 05 Mar. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hari Irawansyah S.T
Termohon
NoNama
1Pemerintah R I C.q Kepala Kejaksaan Agung R.I, C.q, Kepala kejaksaan Tinggi Sumsel C.q Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin
2Pemerintah R I C.q Kepala Kejaksaan Agung R.I, C.q, Kepala kejaksaan Tinggi Sumsel
3Pemerintah R I C.q Kepala Kejaksaan Agung R.I,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

V.Petitum Permohonan Pra-Peradilan


Dengan demikian keberadaan lembaga Praperadilan di dalam KUHAP bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain Praperadilan bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak asasi tersangka dan terdakwa, perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap Negara hukum. Karena pengakuan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas suatu Negara hukum.

Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan sebelumnya maka pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai c.q Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan pihak Termohon melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon cacat hukum, tidak sah  dan melawan hukum.
4.Menyatakan penahanan Tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
5.Memerintahkan pihak termohon membebaskan pemohon dari penahanan dengan segera dan seketika.
6.Memerintahkan termohon, turut termohon I dan turut termohon II  mematuhi putusan perkara ini.

7.Menghukum pihak Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

8.Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik pemohon seketika dan sesegera mungkin.

Atau  : Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terima kasih. Permohonan ini diajukan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, terhadap Termohon, Turut Termohn I dan Turut Termohon II serta pihak terkait lainnya

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77