Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pkb Yulius Juniarsyha Bin Mahmudin Pemerintah RI C.q, Kapolri C.q, Kapolda Sumsel, C.q Polres Banyuasin, C.q Polsek Tungkal Ilir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pkb
Tanggal Surat Kamis, 04 Mar. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yulius Juniarsyha Bin Mahmudin
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI C.q, Kapolri C.q, Kapolda Sumsel, C.q Polres Banyuasin, C.q Polsek Tungkal Ilir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

II.Petitum Permohonan Pra-Peradilan


Dengan demikian keberadaan lembaga Praperadilan di dalam KUHAP bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain Praperadilan bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak asasi tersangka dan terdakwa, perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap Negara hukum. Karena pengakuan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas suatu Negara hukum.

Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan sebelumnya maka pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai c.q Hakim Tunggal Yang Memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan pihak Termohon melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan pengeledahan, penahanan yang dilakukan oleh pihak termohon cacat hukum bertentangan dengan hukum dan tidak berkekuatan hukum.
4.Menyatakan penyitaan kendaraan sepeda motor merek Honda/Nf beat warna Biru orange  BG 2059 BF milik mertua pemohon yang disita oleh Termon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
5.Menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan oleh pihak Termohon adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
6.Menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon cacat hukum, tidak sah  dan melawan hukum.
7.Memerintahkan pihak termohon membebaskan pemohon dari penahanan dengan segera dan seketika.
8.Memerintahkan termohon mematuhi putusan perkara ini.

9.Menyatakan perbuatan pihak Termohon dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10.Menghukum pihak Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

11.Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik pemohon seketika dan sesegerah

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77