Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan perlawanan Pelawan I s.d. Pelawan IV sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan I s.d. Pelawan IV adalah pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Pelawan I s.d. Pelawan IV secara bersama-sama adalah pemilik dari tanah, yaitu :
- Tanah Sertifikat HGB Nomor : 252 an. PT. Amen Mulia yang terletak di Desa Sungai Pinang Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan;
- Tanah Sertifikat HGB Nomor : 372 seluas 48,5 Ha an. PT. Amen Mulia yang terletak di Desa Sungai Pinang Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan;
- Tanah Sertifikat HGB Nomor : 373 seluas 27,1 Ha an. P PT. Amen Mulia yang terletak di Desa Sungai Pinang Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan;
- Tanah Sertifikat HGB Nomor : 374 seluas 18,3 Ha an. PT. Amen Mulia yang terletak di Desa Sungai Pinang Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan;
- Tanah Sertifikat HGB Nomor : 375 seluas 1,3 Ha an. PT. Amen Mulia yang terletak di Desa Sungai Pinang Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi Nomor : 1/Pen.Pdt/Sita.Eks/2019/PN.Pkb Jo. 4/Pdt.Eks/2017/PN.Plg dan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 2/Pen.Pdt/Sita.Eks/2019/PN.Pkb Jo. 4/Pdt.Eks/2017/PN.Plg yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai;
- Menghukum Terlawan I (Terlawan Penyita), Terlawan II (Terlawan Tersita) dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Pangkalan Balai berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |