INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2021/PN Pkb | Wati | 1.Kepala Kepolisian. R.I Cq, Kapolda Sumsel, C.q, Kapolres Banyuasin, C.q, Kapolsek Sungsang 2.Anisa 3.Sinta 4.Nurjanah 5.Candi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mar. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2021/PN Pkb | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Mar. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | 007-099/lbh-dk/pER/iii/2021 | ||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum Permohonan | III.Petitum dari Kronologis Posita aquo maka kami meminta Hakim Tunggal Pra Peradilan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut : 1.Memerintahkan TERMOHON I (Kapolsek Sungsang Polres Banyuasin) untuk melanjutkan perkara ini dengan melakukan penahanan terhadap pihak TERMOHON II, III, IV dan V secara pidana, karena ini adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan aturan pidana. 2.Menolak Eksepsi/Pledoi TERMOHON II, III, IV dan V. 3.Menghukum / memerintahkan supaya TERMOHON II, III, IV dan V untuk membayar atas kerugian PEMOHON moril dan materiel. 4.Atau kalau Majelis Hakim Tunggal Pra Peradilan berpendapat lain, sudilah kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan pertimbangan secara menyeluruh (et aquo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |