Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) karena penarikan tidak sesuai dengan prosedur.
3.Menghukum tergugat membayar kerugian;
a.Materil sebesar Rp. 37.912.000 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua belas ribu Rupiah) akibat motor di Tarik oleh tergugat sehingga mengganggu aktifitas dari Penggugat Untuk mencari nafkah.
b.Imateril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus Juta rupiah) merasa malu akibat Tindakan yang di lakukan oleh Tergugat.
4.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya.
5.Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Atau, apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon di putuskan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |