Dakwaan |
-----Pada hari Minggu, tanggal 22 Januari 2023, sekitar pukul 17.30 Wib, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan dirumah Sdri. MURYATI di RT.005 RW.003 Desa Tirto Mulyo Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin yang mana Pelapor datang dengan anaknya yang masih balita kerumah Sdri. MURYATI dengan tujuan silahturahmi. Didepan rumah Sdri. MURYATI terlapor bertanya kepada Sdr. SURIPTO “MOTOR SIAPA YANG PARKIR DIHALAMAN RUMAH MU” kemudian Sdr. SURIPTO menjawab “MOTOR ISTRINYA NASIB”, kemudian Terlapor emosi karena antara Pelapor dan Terlapor ada dendam lama dan Terlapor berkata kepada pelapor “PULANGLAH KAMU KALAU KAMU TIDAK MAU MATI”, lalu terlapor masuk kedalam rumah Sdri. MURYATI dengan membawa sandal jepit kemudian Terlapor menampar Pelapor dengan menggunakan sandal jepit sebanyak 2 (dua) kali dan Menyepak (menendang) pelapor sebanyak 2 (dua) kali kearah muka dan kearah punggung, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Rimau. ------------------------------------------------------ |