Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2022/PN Pkb SUHAIMI 1.Pemerintah RI, C.q Kapolda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin, C.q, Kasat Reskrim Polres Banyuasin
2.Pemerintah RI C.q Kapolda Sumsel C.q Kapolres Banyuasin
3.Pemerintah RI C.q Kapolda Sumsel
4.Pemerintah RI C.q Kapolri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2022/PN Pkb
Tanggal Surat Rabu, 16 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUHAIMI
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI, C.q Kapolda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin, C.q, Kasat Reskrim Polres Banyuasin
2Pemerintah RI C.q Kapolda Sumsel C.q Kapolres Banyuasin
3Pemerintah RI C.q Kapolda Sumsel
4Pemerintah RI C.q Kapolri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

II. Petitum Permohonan Pra-Peradilan 

Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan sebelumnya maka Pemohon Praperadilan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai C.q Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Selanjutnya, Pemohon Praperadilan mohon putusan sebagai berikut :

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Termohon I dan  Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum.

3.Menyatakan Penghentian Penyelidikan dan atau Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I dan  Termohon II  Cacat hukum dan tidak berkekuatan  hukum. 
 
4.Menyatakan perbuatan Termohon I dan  Termohon II  merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

5.Menghukum Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan atau penyidikan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib.
6.Menghukum Turut Termohon I selaku atasan langsung berhak memerintahkan Termohon I dan Termohon II  dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan atau penyidikan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib.

7.Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah).

8.Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I dan Termohon II mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRES BANYUASIN Beralamat Di Jalan Pangkalan Balai, Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

9.Menghukum Termohon I dan  Termohon II  untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77